Bappeda Inisiasi Pengusulan IG Kopi Tempur

JEPARA – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara kembali menginisiasi pengusulan Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah. Setelah berhasil meraih sertifikat IG untuk Tenun Troso, kini upaya pengusulan IG diajukan untuk produk Kopi Tempur.
Produk Kopi dari Desa Tempur Jepara diusulkan mendapatkan pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Pengusulan proses ini difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) di Balai Desa Tempur, Rabu (1/4/2026).
Pemkab Jepara juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan didampingi Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah. Beberapa Perangkat Daerah juga hadir dalam kesempatan itu untuk melakukan pendampingan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng, Tjasdirin, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengapresiasi seluruh pihak yang mengawal proses Kopi Tempur Jepara untuk mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis. Pihaknya menekankan agar mengutamakan kualitas Kopi Tempur Jepara.
“Salah satu bentuk kekayaan intelektual yang sangat relevan dengan potensi produk daerah adalah Indikasi Geografis,”ujarnya.
Indikasi Geografis merupakan ciri karakteristik khas reputasi yang dipengaruhi faktor alam atau manusia. Menurut Tjasdirin, Kopi Tempur Jepara bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
“Awal 2026 Tenun Troso khas Jepara telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Saya rasa Kopi Tempur juga bisa mendapatkan hal yang sama. Dukungan dari Pemkab Jepara, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat, saya yakin Kopi Tempur Jepara layak mendapat pengakuan Indikasi Geografis,”terangnya.
Mendasarkan dari data yang ada, mayoritas warga Desa Tempur bertani kopi. Di Wilayah Keling, total luas tanaman kopi 1.356,88 hektare.
Di Desa Tempur, lahan untuk pertanian kopi robusta seluas 687,60 hektare. Dari pengolahan kopi, hasilnya mencapai 514.379,31 kilogram per tahun.
Sedangkan jumlah petani kopi di Kecamatan Keling sebanyak 4.057,00 keluarga (KK). Sedangkan di Desa Tempur sendiri, petani kopi berjumlah 1.443,00 KK.
Kepala Bappeda Jepara Karunatiti, SE., MM. melalui Kepala Bidang Litbang Elly Widyastuti, STp., MM. menyampaikan bahwa hal ini merupakan salah satu fungsi kelitbangan yang ada, yaitu sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap produk-produk inovasi, termasuk didalamnya produk khas dari suatu daerah.
“Jadi setelah berhasil memperoleh pengakuan sertifikat IG untuk produk Tenun Troso, kali ini kita coba inisiasi untuk pengakuan produk Kopi Tempur mendapatkan sertifikat IG juga” pungkasnya. (Ltbg/Yd)
