Jepara –​ Produk kerajinan Tenun Troso resmi mendapatkan sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat ini diperoleh melalui tahapan pengajuan, pemeriksaan substantif hingga verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Pemeriksa Substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penyerahan Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H.,M.H. kepada Bupati Jepara H. Witiarso Utomo di Ruang Kerja Bupati Jepara, pada Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya Sertifikat IG tersebut diserahkan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Troso selaku pemohon dalam pengajuan sertifikasi IG Tenun Troso.

Dalam acara yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati tersebut, diawali dengan paparan dari MPIG Tenun Troso yang menyampaikan proses produksi, karakter khas, dan nilai budaya yang melekat pada kain tenun lokal tersebut.

Ketua MPIG H. Abdul Jamal menjelaskan, Kain Tenun Troso diketahui pertama kali dikenakan Mbah Senu dan Nyi Senu yang menjadi tokoh cikal bakal desa Desa Troso. Keterampilan menenun diwariskan secara turun temurun sejak 1935 bermula dari teknik tenun gendong. Kemudian berkembang menjadi tenun pancal, selanjutnya tenun ikat dengan penggunaan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) pada 1943.

Abdul Jamal juga menyampaikan beberapa program kegiatan dari pemerintah daerah guna mendukung pengembangan, pemasaran dan pengenalan Tenun Troso lebih luas lagi ke masyarakat di luar daerah.

Tenun Troso adalah produk khas Desa Troso Kecamatan Pecangaan menggunakan kombinasi unsur lima motif dasar, Motif Kedawung, Ampel, Mbelik Boyolali, Sicengkir, dan Gapura Mantingan. Nilai budaya, sosial, ekonomi yang tinggi, Tenun Troso diajukan untuk memperoleh Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis.

Proses pendaftaran IG Tenun Troso diajukan pada 20 Agustus 2024 oleh MPIG. Kemudian 21 Juni-21 Agustus 2025 pelaksanaan penelitian substansi dan verifikasi lapangan. Hingga Pada 23 Desember 2025 terbitlah Sertifikat IG yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor IDG 000000233 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Sertifikat Indikasi Geografis ini, guna menjamin keaslian, menjaga reputasi dan kualitas, mencegah penyalahgunaan nama, serta memberikan kepastian hukum bagi perajin Tenun Troso,” ujar Abdul Jamal.

Bupati Jepara H. Witiarso Utomo mengatakan, pengakuan sertifikat Indikasi Geografis akan semakin menguatkan masyarakat Troso dalam berkarya dan bekerja. Mas Wiwit akan terus mempromosikan Tenun Troso di berbagai kegiatan, dan menjadi kebanggaan masyarakat Jepara.

“Kita berkomitmen terus menggaungkan serta mempromosikan Tenun Troso, baik itu di Jepara dan di luar daerah. Ini menjadi kebanggaan masyarakat Jepara, karena sudah mendapatkan sertifikat dan diakui secara resmi,” terang Mas Wiwit.

Lebih lanjut, Mas Wiwit berharap dengan diterimaya sertifikat IG ini akan semakin memberi nilai tambah terhadap kain Tenun Troso yang sudah menjadi ciri khas Kabupaten Jepara, selain ukiran kayu.

“Sertifikat IG ini harusnya semakin memberi nilai tambah terhadap produk Tenun Troso. Jadi tidak seperti kemarin sebelum mendapat pengakuan dan sertifikan IG,”terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo mengagumi kinerja Bupati Jepara, yang menggalakkan UMKM naik kelas. Program Jepara Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (MULUS) menjadi bukti nyata, hingga Tenun Troso memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis.

Heni Susila Wardoyo menambahkan, Sertifikat IG menjaga kualitas dan reputasi, meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing, dan melindungi orisinalitas suatu produk. Tidak hanya itu, juga mendorong pengembangan ekonomi daerah, melestarikan budaya lokal suatu daerah, dan memberdayakan masyarakat pelaku usaha lokal.

“Selain Tenun Troso, Kabupaten Jepara masih mempunyai banyak potensi daerah yang bisa diusulkan memperoleh Sertifikat IG. Seperti kopi Tempur, tanaman Nyamplung Karimunjawa, durian Petruk hingga makanan khas Horog-Horog,” terang Heni jelasnya.

Tenun Troso tercatat dengan berbagai prestasi yang diperoleh, meliputi Penetapan Desa Troso sebagai Desa Atraksi Tenun Troso pada 2010. Kemudian 2013 Penetapan One Village One Product (OVOP) oleh Kementerian Perindustrian, Rekor Muri Kain Terpanjang Motif Nusantara sepanjang 217 meter tanpa terputus, 2019 Peragaan Menenun Terbanyak dengan 1.408 Penenun, 2022 Penetapan Tenun Troso sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2025 Penetapan Indikasi Geografis Tenun Troso Kabupaten Jepara. (lbg/yd)