Tugas: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

[embeddoc url=”https://bappeda.jepara.go.id/wp-content/uploads/sites/53/2021/08/perbup-sotk-Bappeda-2021_compressed-dikompresi.pdf”]